Daftar Isi
Pendahuluan
Melalui dukungan dari UK International Development for Partnership, Progress, Prosperity melalui Digital Access Program (DAP), AIDRAN melaksanakan penelitian berjudul Promoting Digital Inclusion to Enhance Access to Quality and Accessible Education for Students with Disabilities in Eastern Indonesia pada tahun 2023. Tujuan penelitian ini adalah meninjau pelaksanaan pendidikan inklusif dan peran teknologi digital dalam praktek pendidikan inklusif di Provinsi Gorontalo. Penelitian dilakukan di tiga wilayah yaitu Kabupaten Gorontalo Utara, Pohuwato, dan Kota Gorontalo.
Penyandang disabilitas adalah salah satu kelompok marjinal terbesar di Indonesia. Data Badan Pusat Statistik (BPS) Tahun 2022 menunjukkan bahwa semakin tinggi level pendidikan, semakin rendah tingkat partisipasi penyandang disabilitas di sektor pendidikan. Faktor-faktor seperti latar belakang sosial ekonomi, infrastruktur yang tidak aksesibel, persepsi sosial dan stigma terhadap disabilitas, kebijakan yang diskriminatif, kurangnya pemahaman tentang hak pendidikan bagi penyandang disabilitas, dan sumber daya yang terbatas adalah hambatan yang menghalangi anak-anak dengan disabilitas untuk mendapatkan hak konstitusional atas pendidikan yang berkualitas dan setara.
Pemerintah Indonesia di berbagai tingkatan berkewajiban untuk memenuhi hak penyandang disabilitas, di antaranya, hak pendidikan, hak atas pekerjaan, hak atas pelayanan kesehatan dan hak berpartisipasi dalam setiap proses pembangunan Indonesia. Pemenuhan atas hak pendidikan telah dituangkan dalam berbagai kebijakan, baik di tingkat nasional dan di tingkat daerah. Pendidikan inklusi adalah wujud komitmen pemerintah dalam pemenuhan hak atas pendidikan bagi penyandang disabilitas. Salah satu komponen utama dari pelaksanaan pendidikan inklusi adalah tersedianya akomodasi yang layak. Teknologi digital adalah salah satu bentuk akomodasi yang berpotensi mengurangi ketimpangan akses dan menjamin tingkat partisipasi setara bagi siswa disabilitas dalam proses belajar. Oleh karena itu, penelitian ini melihat bagaimana teknologi telah digunakan oleh sekolah sebagai bentuk akomodasi bagi siswa disabilitas dalam belajar.
Kerangka Kebijakan
Pemenuhan hak pendidikan bagi penyandang disabilitas melalui pendidikan inklusi dan pemanfaatan teknologi digital telah diatur dalam sejumlah kebijakan, baik di tingkat nasional dan juga di tingkat pemerintah daerah. Di antara kebijakan tersebut:
Kebijakan Nasional
- Undang-Undang No. 19/2011 tentang Konvensi PBB tentang Hak Penyandang Disabilitas, (UN CRPD).
- Undang-Undang No. 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas (yang selanjutnya dikenal sebagai Undang-Undang Penyandang Disabilitas).
- Undang-Undang No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak yang telah diubah melalui Undang-Undang No. 17/2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 200.
- Undang-Undang No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.
- Peraturan Pemerintah Indonesia No. 13/2020 tentang Akomodasi yang Layak bagi Siswa Penyandang Disabilitas.
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi No. 48/2023 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Formal, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah, dan Pendidikan Tinggi.
- Peraturan Menteri Agama (Permenag) No. 1/2024 tentang Akomodasi yang Layak bagi Peserta Didik dengan Disabilitas di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.
Peraturan Daerah
- Peraturan Daerah No.4/2023 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
- Peraturan Gubernur Gorontalo No. 41/2015 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif di Provinsi Gorontalo
- Peraturan Bupati Gorontalo No. 59/2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Bantuan Sosial bagi Penyandang Disabilitas.
Sejumlah kebijakan tersebut sejalan dengan komitmen pemerintah Indonesia dalam mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDG) Nomor 4, yaitu pendidikan inklusif dan berkeadilan sebagai landasan perubahan menuju pencapaian kesetaraan akses dan kesempatan pendidikan berkualitas bagi penyandang disabilitas. Selain itu, pemenuhan hak atas pendidikan sejalan dengan komitmen pemerintah Indonesia terhadap Salamanca Statement yang ditandatangani pada tahun 1994 yang mengatur konsep pendidikan inklusi.
Pendidikan Inklusi dan Teknologi Digital
Konvensi Hak Penyandang Disabilitas PBB (UNCRPD) mengatur hak pendidikan dan prinsip aksesibilitas (accessibility) dalam mendapatkan informasi melalui teknologi informasi. Pasal 10 UU No. 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas mengatur Hak Pendidikan dengan prinsip kesamaan kesempatan di seluruh jenjang pendidikan dan tersedianya akomodasi yang layak bagi semua peserta didik. Lebih lanjut, pemerintah dan pemerintah daerah menyelenggarakan pendidikan inklusif dan pendidikan khusus (Pasal 40 dan 41). Selain itu juga diatur tentang pendirian Unit Layanan Disabilitas (ULD) untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan inklusif tingkat dasar dan menengah (Pasal 42).
Pendidikan inklusif menjamin kesamaan akses dan partisipasi seluruh siswa atas pendidikan yang berkualitas, melalui proses yang dirancang untuk mengatasi hambatan belajar, hambatan partisipasi, dan memberikan ruang aman bagi seluruh peserta didik.
Penggunaan teknologi digital adalah strategi kunci untuk menjamin hak-hak penyandang disabilitas terhadap pendidikan berkualitas dan dapat diakses. Pemanfaatan teknologi digital menjadi bagian dari penyediaan akomodasi yang layak guna mendukung partisipasi penyandang disabilitas di sektor pendidikan. Pemanfaatan teknologi untuk mendorong aksesibilitas dalam proses pembelajaran juga termuat dalam Regulasi PP No. 13/2020 tentang Akomodasi Yang Layak untuk Siswa berdasarkan jenis disabilitas. Pasal 14 menekankan pada penyesuaian teknologi pembelajaran dengan teknologi adaptif.
Pemerintah Daerah berkewajiban untuk memenuhi hak pendidikan dan menjamin aksesibilitas pelayanan dasar pendidikan sesuai dengan Undang-Undang No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Metodologi
Penelitian dilakukan selama 6 bulan, terhitung sejak bulan July sampai Desember 2023. Pengumpulan data menggunakan pendekatan mix-methods, yaitu pendekatan yang menggabungkan metodologi kualitatif dan kuantitatif. Pendekatan kuantitatif menggunakan survei untuk mengumpulkan data tentang penerimaan teknologi di kalangan siswa penyandang disabilitas dan sikap terhadap individu penyandang disabilitas. Pendekatan kualitatif melibatkan wawancara mendalam dan diskusi kelompok dengan Nominal Group Technique (NGT) yang melibatkan pemangku kepentingan seperti orang tua, guru, dan pembuat kebijakan.
Seluruh proses penelitian mengadopsi metodologi penelitian inklusif, dimana seluruh proses penelitian melibatkan individu penyandang disabilitas; mulai dari mengidentifikasi masalah, merumuskan pertanyaan penelitian, menyusun metodologi, melaksanakan penelitian, analisa data dan diseminasi hasil penelitian. Penelitian inklusif tidak menempatkan penyandang disabilitas hanya sebagai “obyek” penelitian. Total peneliti lapangan berjumlah sembilan orang yang terdiri dari satu peneliti disabilitas laki-laki, lima peneliti perempuan dan tiga peneliti laki-laki. Selama tiga bulan, peneliti lokal menerima pelatihan tentang bagaimana melakukan penelitian inklusif dari peneliti AIDRAN.
Sampel penelitian terdiri dari 74 siswa penyandang disabilitas di tiga wilayah (Kota Gorontalo, Pohuwato, dan Gorontalo Utara). Siswa dipilih menggunakan teknik proporsional random sampling. Selain itu, 90 peserta dari tiga kelompok (orang tua, guru, dan pembuat kebijakan) disurvei untuk mengukur sikap terhadap penyandang disabilitas. Pengambilan sampel purposif digunakan untuk wawancara kualitatif, sehingga menghasilkan 12 peserta per wilayah.
Hasil Penelitian
Kondisi disabilitas di Gorontalo
Temuan penelitian ini salah satunya menyoroti demografi dan tantangan yang dihadapi siswa penyandang disabilitas di Gorontalo. Mayoritas responden (74%; n = 55) diidentifikasi sebagai siswa dengan disabilitas intelektual. Identifikasi disabilitas intelektual dilakukan oleh guru secara mandiri, yaitu tanpa penilaian ahli dari psikolog. Sebaliknya, sebagian kecil responden (9,5%) diklasifikasi oleh guru sebagai penyandang disabilitas fisik atau mental, dan kurang dari 3% diidentifikasi sebagai penyandang disabilitas penglihatan, pendengaran, wicara, atau ganda. Sementara itu, dari hasil wawancara ditemukan bahwa siswa penyandang disabilitas di sekolah inklusif sebagian besar memiliki disabilitas mental, dan hanya sedikit yang mengalami disabilitas sensorik atau fisik.
Terkait dengan hambatan siswa disabilitas dalam belajar, ditemukan bahwa siswa disabilitas dari keluarga miskin atau disfungsional menghadapi hambatan tambahan dalam mengakses dukungan dan fasilitas yang memadai. Latar belakang keluarga disfungsional yang dimaksud adalah perceraian orang tua, penelantaran, atau pola asuh yang berbasis kekerasan. memperburuk tantangan bagi siswa penyandang disabilitas, hal ini menunjukkan bahwa hambatan terhadap pendidikan mungkin tidak hanya disebabkan oleh disabilitas tetapi juga karena dukungan keluarga yang tidak memadai.
Dukungan kebijakan
Penelitian ini juga menemukan bahwa pemerintah saat ini di Gorontalo, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten atau kota, telah memberikan komitmennya untuk pemenuhan dan penghormatan hak-hak penyandang disabilitas, terutama dalam sektor pendidikan. Hal ini ditunjukkan oleh beberapa peraturan daerah, seperti yang disampaikan di atas, yang mengatur implementasi pendidikan inklusif dan akomodasi yang layak, serta hal-hal yang diperlukan untuk memenuhi hak pendidikan siswa penyandang disabilitas.
Hanya saja, kebijakan yang telah ada saat ini belum terimplementasi dengan baik dan siswa penyandang disabilitas masih mengalami hambatan dalam mengakses pendidikan dibandingkan dengan siswa non-disabilitas. Keterlambatan dalam pengesahan sejumlah kebijakan pelaksana, masih kurangnya koordinasi dari atas ke bawah di berbagai tingkatan pemerintahan, dan kurangnya layanan intervensi, menghambat upaya pemenuhan hak pendidikan bagi siswa penyandang disabilitas. Pemerintah daerah juga masih perlu meningkatkan upaya identifikasi dan pengelolaan data atas situasi disabilitas sehingga pemberian layanan pendidikan, pemenuhan kebutuhan sekolah akan fasilitas dan akomodasi yang layak dapat dipenuhi dengan baik.
Persepsi disabilitas
Siswa penyandang disabilitas masih rentan terhadap diskriminasi dan stigmatisasi. Meskipun data survei menunjukkan bahwa sebagian besar partisipan memiliki sikap positif terhadap siswa penyandang disabilitas, data dari wawancara dan observasi menunjukkan masih adanya persepsi yang menghambat pemenuhan hak pendidikan peserta didik dengan disabilitas. Keterbukaan masyarakat tentang disabilitas seringkali tidak diiringi dengan pemahaman dan perlakuan yang tepat terhadap siswa penyandang disabilitas. Misalnya, sebagian dari masyarakat masih cenderung pesimis bahwa siswa penyandang disabilitas akan memiliki masa depan yang menjamin kemandirian dan kehidupan yang kayak.
Selain itu, siswa penyandang disabilitas dipersepsikan sebagai kelompok yang tidak bahagia atau menerima kedisabilitasannya, memiliki kepribadian yang devian (unik), dan bahkan dianggap sebagai beban bagi keluarga mereka. Persepsi yang demikian tentu tidak menguntungkan bagi pemenuhan hak siswa penyandang disabilitas. Siswa disabilitas menjadi obyek diskriminasi marginalisasi di dalam proses belajar, dan sehingganya lebih rentan terhadap stres yang menghambat interaksi sosial mereka.
Siswa penyandang disabilitas di Gorontalo juga menghadapi risiko yang meningkat karena kurangnya pengetahuan dari orang tua, guru, dan teman sebaya mereka mengenai disabilitas. Risiko tersebut bahkan lebih tinggi ketika anak-anak penyandang disabilitas berasal dari keluarga miskin atau disfungsi. Selain itu, mulai dari penerimaan sekolah pertama, tidak semua siswa penyandang disabilitas dapat memiliki diagnosis yang akurat mengenai jenis disabilitas mereka. Di Gorontalo, masih banyak praktik di mana siswa tidak didiagnosis secara klinis oleh ahli mengenai jenis disabilitas mereka. Seringkali, guru dengan paksa mengklaim disabilitas siswa mereka berdasarkan pengamatan saja. Hal ini cukup berbahaya karena siswa mungkin mendapatkan penanganan dan perlakuan yang tidak sesuai, baik di sekolah maupun di masyarakat. Di sekolah, tidak semua siswa penyandang disabilitas dapat membeli pendamping pribadi untuk mendukung pembelajaran di kelas, sehingga hanya mengandalkan perhatian sesekali dari guru.
Pemanfaatan teknologi
Dalam hal pemanfaatan teknologi, siswa penyandang disabilitas di Gorontalo dapat dikategorikan telah siap menggunakan teknologi. Namun, penggunaan teknologi dalam kegiatan belajar masih sangat terbatas. Sebagian besar sekolah masih belum dapat menyediakan fasilitas yang memadai dan dapat diakses serta infrastruktur pendukungnya. Penggunaan teknologi di Gorontalo juga berkaitan dengan tingkat pendidikan. Di sekolah dasar, sebagian besar sekolah tidak memiliki komputer dan tidak mengizinkan siswa membawa atau menggunakan ponsel selama kegiatan di kelas. Namun, meskipun penggunaan teknologi lebih familiar di sekolah menengah, aksesibilitasnya bagi siswa penyandang disabilitas masih buruk.
Rekomendasi
Berdasarkan temuan penelitian berikut ini adalah beberapa rekomendasi yang dapat menjadi masukan bagi sejumlah pemangku kebijakan, pelaksana dan penyedia layanan pendidikan, orang tua, dan siswa.
- Penguatan mekanisme koordinasi antar lembaga pemerintah terkait, mulai dari tingkat nasional ke tingkat daerah terendah, dan sekolah. Koordinasi yang lebih sistematis dapat menjamin proses penyampaian informasi atas kebijakan dapat menjamin terbentuknya sejumlah tindakan dan pendekatan yang kohesif untuk mewujudkan layanan dan program inklusif disabilitas. Meskipun pendekatan koordinasi dari atas ke bawah (top-down) yang dipimpin oleh pemerintah pusat sangat penting untuk efektivitas pelaksanaan kebijakan, pendekatan dari bawah ke atas (bottom-up) juga sama pentingnya untuk memenuhi kebutuhan lokal yang spesifik. Hal tersebut karena setiap wilayah memiliki karakter dan kekhasan atas tantangan dan hambatan yang dihadapi. Pendekatan bottom-up dapat menjamin penerimaan yang lebih baik dari masyarakat.
- Penguatan mekanisme validasi data mengenai disabilitas. Tersedianya data terkini dari situasi siswa penyandang disabilitas berikut aspek akomodasi yang dibutuhkan, di antaranya akomodasi akan keberadaan teknologi adaptif akan memungkinkan penargetan layanan dukungan yang lebih baik.
- Pengembangan sejumlah program sebagai wujud sosialisasi kebijakan dan proses monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan. Hal ini melibatkan proses pembangunan kapasitas dari pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, sampai dengan orang tua, guru, dan sekolah untuk memastikan kesadaran atas hak, pemenuhan hak dan kewajiban serta kepatuhan.
- Pembentukan unit layanan disabilitas (ULD) dapat memfasilitasi implementasi, pemantauan, dan evaluasi pendidikan inklusif, sekaligus menyediakan sumber daya dan dukungan yang diperlukan. Standar yang jelas dan terukur dengan indikator spesifik harus dikembangkan untuk tujuan pemantauan, disertai dengan program skrining dan jalur rujukan untuk diagnosis dan intervensi yang akurat.
- Pengalokasian anggaran untuk mendukung implementasi pendidikan inklusif sesuai dengan UU Pemerintahan Daerah untuk mengatasi keterbatasan sumber daya dan memperluas akses terhadap layanan. Pemerintah Daerah wajib mengalokasikan dana untuk inisiatif yang mendukung pendidikan inklusif yaitu dengan memastikan penyediaan teknologi pendukung dan infrastruktur pendukung yang memadai, seperti Wi-Fi umum gratis di sekolah, untuk mengurangi hambatan bagi siswa penyandang disabilitas. Investasi ini sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang mendukung peluang pendidikan yang setara bagi semua peserta didik.
- Melaksanakan program pelatihan atau peningkatan kapasitas untuk pendidikan inklusif ntuk memberdayakan guru dengan pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk memberikan pendidikan berkualitas kepada siswa penyandang disabilitas secara efektif. Memperluas upaya-upaya ini kepada pemangku kepentingan lainnya, termasuk perwakilan kementerian, LSM, orang tua, dan sektor swasta, dapat mendorong transisi menuju ekosistem inklusif di mana setiap orang berperan dalam mendorong pendidikan inklusif.
- Melaksanakan program terkait pemahaman disabilitas dan penyadaran akan hak-hak asasi penyandang disabilitas di seluruh jajaran pemangku kebijakan dan kepentingan.
- Melibatkan keluarga siswa penyandang disabilitas dalam kegiatan pembelajaran dan pemantauan untuk memberikan dukungan yang dipersonalisasi dan memastikan akuntabilitas. Mendorong partisipasi aktif orang tua dalam menuntut pemenuhan hak pendidikan dapat menciptakan lingkungan yang mendukung dan kondusif untuk pembelajaran.
- Membangun jaringan antar berbagai lembaga pemerintah dalam mewujudkan pemenuhan hak disabilitas atas pendidikan dan akses kepada teknologi adaptif. Di antaranya, ketersalinghubungan antara kelembagaan di bawah Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Kementerian Agama yang mengatur pendidikan Islam, dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan jajaran Pemerintah Daerah, lembaga non-pemerintah dan sejumlah komunitas masyarakat.
