Rekomendasi Penyandang Disabilitas Dalam Respon COVID-19

Sejumlah kebijakan sosial, kesehatan dan ekonomi telah diambil oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai respon terhadap pandemik. Dalam pelaksanaan kebijakan-kebijakan tersebut, Pemerintah dan segenap kalangan berkewajiban memastikan seluruh penyandang disabilitas dan keluarganya mendapatkan akses dan dukungan yang sama untuk dapat mengakses seluruh bentuk bantuan yang telah ditetapkan.

Penyandang disabilitas adalah kelompok minoritas yang paling rentan terjangkit virus COVID-19 dan terdampak paling berat dari pandemi virus COVID-19. Kehidupan penyandang disabilitas dan keluarganya dua kali lebih berat dari yang dialami kelompok non-disabilitas. Perubahan drastis akibat pandemi berpengaruh terhadap kehidupan penyandang disabilitas dalam mendapatkan pendidikan, mata pencaharian, layanan kesehatan dan layanan sosial lainnya.

Sejumlah kebijakan sosial, kesehatan dan ekonomi telah diambil oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai respon terhadap pandemik. Dalam pelaksanaan kebijakan-kebijakan tersebut, Pemerintah dan segenap kalangan berkewajiban memastikan setiap kebijakan diambil dengan partisipasi penyandang disabilitas sehingga seluruh penyandang disabilitas dan keluarganya mendapatkan akses dan dukungan yang sama untuk dapat mengakses seluruh bentuk bantuan yang telah ditetapkan.

Keragaman disabilitas menuntut pemerintah untuk memenuhi perbedaan kebutuhan dari setiap penyandang disabilitas, berkaitan dengan isu kesehatan yang membuat penyandang disabilitas memiliki risiko lebih untuk terjangkit virus COVID-19. Hal lain yang membuat penyandang disabilitas menjadi kelompok rentan adalah karena:

  1. Sektor kesehatan tidak memiliki kesiapan yang baik dalam memenuhi kebutuhan kesehatan penyandang disabilitas;
  2. Pelayanan publik ditengarai akan mengalami kesulitan dalam memenuhi kebutuhan penyandang disabilitas;
  3. Akses informasi terkait Covid-19 dan respon pemerintah dari hari ke hari tidak dibuat untuk memenuhi kebutuhan yang berbeda dari penyandang disabilitas. Informasi yang selama ini disampaikan tidak aksesibel sehingga penyandang disabilitas menjadi tidak tahu apa yang harus dilakukan untuk memastikan mereka tidak terjangkit virus COVID-19.

Oleh karena itu, Pemerintah Indonesia dan pemerintah harus memastikan setiap kebijakan yang diambil memperhitungkan hak dan kebutuhan penyandang disabilitas.

Beberapa hal yang perlu dipastikan oleh pemerintah dalam menyikapi COVID-19 dan memenuhi kebtuhan penyandang disabilitas adalah:

  1. Memastikan di setiap Rumah Sakit Rujukan memiliki standar operasional yang jelas dalam memberikan layanan kesehatan kepada penyandang disabilitas dan dikomunikasikan dengan baik dan jelas kepada penyandang disabilitas.
  2. Memastikan di setiap Rumah Sakit rujukan memiliki akses kepada Juru Bahasa Isyarat; layanan informasi dan petunjuk yang aksesibel untuk memenuhi kebutuhan informasi bagi disabilitas netra dan low vision;
  3. Memastikan Rumah Sakit rujukan untuk memberikan dukungan psikologis terhadap penyandang disabilitas dan keluarga.
  4. Memastikan adanya saluran layanan informasi publik baik di setiap pemberitaan dari pemerintah di jaringan televisi-televisi nasional terkait dengan apa virus COVID-19; bagaimana penyebarannya; bagaimana pencegahannya; dan bagaimana proses mendapatkan layanan kesehatan jika terjangkit; termasuk proses melakukan isolasi diri.
  5. Memberikan layanan informasi yang aksesibel melalui jaringan hotline phone services yang dapat dihubungi oleh penyandang disabilitas dan keluarganya.
  6. Memastikan bahwa penyandang disabilitas dan keluarga memahami bagaimana proses harus menjalani karantina di rumah dan juga mengisolasi diri di rumah.
  7. Memastikan seluruh informasi terkait dukungan sosial seperti BLT; bantuan ekonomi; bantuan untuk pendidikan; bantuan layanan kemudahan yang diberikan oleh pemerintah diberikan secara aksesibel; dengan membuat video yang aksesibel, video dengan juru Bahasa Isyarat Bisindo; tulisan di website yang aksesibel; flyer/brosur yang dibuat dengan menggunakan huruf Braille;
  8. Memastikan tersedianya layanan konseling bagi penyandang disabilitas mental dan psikososial, baik secara langsung maupun melalui layanan online, serta memastikan ketersediaan obat-obatan penenang juga tersedia di farmasi terdekat;
  9. Memastikan adanya layanan Pendidikan, baik datang secara langsung ke rumah maupun melalui online, bagi anak-anak penyandang disabilitas berat (misal, dari SLB) yang tersedia selama masa karantina.
  10. Menjamin aksesibilitas layanan pendidikan online bagi penyandang disabilitas dari berbagai ragam.

Discover more from AIDRAN

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading