
Pemerintah Indonesia mengikatkan komitmennya pada dunia internasional untuk menjadi salah satu negara yang menjamin hak penyandang disabilitas mendapatkan akses pendidikan yang setara melalui penetapan Undang-Undang No 19/2011 tentang Ratifikasi Konvensi PBB Hak-hak Penyandang Disabilitas (UNCRPD). Pasal 24 dari UNCRPD mengatur kewajiban negara untuk menghapus segala bentuk diskriminasi terhadap penyandang disabilitas dalam mendapatkan akses pendidikan yang berkualitas. Peyandang disabilitas mendapatkan kesempatan belajar yang setara dengan siswa yang tidak memiliki disabilitas di didasarkan pada nilai penghormatan dan penghargaan atas keberagaman yang melekat pada diri setiap individu. Sesuai dengan tujuan pendidikan, proses pendidikan dan pembelajaran bagi penyandang disabilitas dilakukan sebagai proses menggali potensi individu untuk hidup mandiri dan bermartabat.
