Program Bantuan Sosial dari Pemerintah Indonesia di Masa Pandemi COVID-19

Sebagai usaha dalam menangani dampak ekonomi ini, pemerintah Indonesia telah menyiapkan dana ratusan triliun untuk membantu masyarakat yang terdampak Covid, terutama masyarakat menengah ke bawah. Beberapa program pun yang diperkenalkan pemerintah  terbagi menjadi dua kategori, yaitu program non-reguler (4 program) dan program reguler (3 program).

Sudahkah Penyandang Disabilitas menjadi bagian dari program Bantuan Sosial dari Pemerintah Indonesia di masa Pandemi COVID-19?

Seluruh negara di dunia saat ini mengalami krisis ekonomi berat menyusul wabah COVID-19. Penerapan pemenjarakan sosial atau physical distancing sampai pada penghentian seluruh kegiatan ekonomi atau lockdown yang dilakukan di banyak negara di dunia telah menghancurkan perekonomian banyak negara.

Di Indonesia, kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dilaporkan telah membuat jumlah penduduk miskin meningkat. Laporan dari Abdul Latif Jameel Poverty Action Lab Southeast Asia menyebutkan adanya peningkatan jumlah pengangguran sejak meluasnya Covid-19 di seluruh wilayah di Indonesia. Situasi ini akibat banyaknya perusahaan atau usaha-usaha menengah terpaksa melakukan pemutusan hubungan kerja. Pekerja harian kehilangan mata pencahariannya. Penjual kehilangan pelanggannya. Banyak sektor-sektor usaha kecil menengah UKM kehilangan konsumen. Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menyatakan bahwa krisis ekonomi akibat Covid lebih daripada krisis ekonomi di tahun 1998.

Sebagai usaha dalam menangani dampak ekonomi ini, pemerintah Indonesia telah menyiapkan dana ratusan triliun untuk membantu masyarakat yang terdampak Covid, terutama masyarakat menengah ke bawah. Beberapa program pun yang diperkenalkan pemerintah  terbagi menjadi dua kategori, yaitu program non-reguler (4 program) dan program reguler (3 program).

Berikut adalah program-program yang dapat diakses masyarakat, termasuk penyandang disabilitas:

Jenis Program dan Persyaratannya

1. Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (Program Non-reguler)

Sumber dana: Program Dana Desa

Wilayah program: Indonesia

Dasar Peraturan: Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020

Syarat:

  • Terdaftar sebagai warga miskin melalui pendataan RT/RW di wilayah desa;
  • Tidak terdaftar sebagai peserta dalam program Bansos berikut: Program Keluarga Harapan Kementerian Sosial, Bantuan Pangan Non Tunai, Kartu Prakerja;
  • Tidak memiliki anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis;
  • Kehilangan mata pencaharian sebagai dampak Covid-19;
  • Jika tidak terdaftar sebagai penerima Bansos dari pemerintah pusat maupun daerah, namun juga tidak terdata dalam pendataan RT/RW, maka dapat mengkomunikasikannya dengan aparat/perangkat desa;
  • Jika calon penerima bantuan memenuhi syarat, namun tidak memiliki NIK/KTP, maka tetap dapat menerima bantuan tanpa harus membuat KTP terlebih dahulu dan alamat domisili di desa tersebut akan dicatat sebagai pengganti.

Bentuk bantuan: Tunai

Besaran bantuan: Rp 600.000,-/KK

Durasi waktu bantuan:  3 bulan (April – Juni 2020)

Kuota: 5.8 juta kepala keluarga

Cara penyaluran: (1) Transfer bank, melalui bank pemerintah/swasta seperti BRI, BNI, BTN, dan Mandiri; dan (2) Door to door, diberikan secara langsung ke rumah-rumah, jika tidak memiliki rekening di bank.

2. Bansos Sembako untuk Jabodetabek (Program Non-reguler)

Sumber dana: APBN

Wilayah program: Jabodetabek

Dasar Peraturan: –

Syarat:

  • Warga yang tercatat di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang berada di wilayah Jabodetabek;

Bentuk bantuan: Sembako

Besaran bantuan: senilai Rp 600.000,-/KK

Durasi waktu bantuan:  3 bulan (April – Juni 2020)

Kuota: –

Cara penyaluran: (1) Transfer bank, melalui bank pemerintah/swasta seperti BRI, BNI, BTN, dan Mandiri; dan (2) Door to door, diberikan secara langsung ke rumah-rumah, jika tidak memiliki rekening di bank.

3. Bantuan Sosial Tunai (Program Non-reguler)

Sumber dana: APBN melalui Kemensos

Wilayah program: Indonesia (di luar Jabodetabek)

Dasar Peraturan: Keputusan Mensos No. 54/HUK/2020 tentang Pelaksanaan Bantuan Sosial Sembako dan Bantuan Sosial Tunai Dalam Penanganan Dampak COVID-19

Syarat:

  • Pendaftaran penerima bantuan dilakukan oleh pemerintah daerah yang berwenang dalam pendataan calon peserta dan akan dilaporkan kepada Kementerian Sosial;

Bentuk bantuan: Tunai

Besaran bantuan: Rp 600.000,-/KK

Durasi waktu bantuan:  3 bulan (April – Juni 2020)

Kuota: 9 juta kepala keluarga

Cara penyaluran: (1) Transfer bank, melalui bank pemerintah/swasta seperti BRI, BNI, BTN, dan Mandiri; dan (2) Dikirim ke alamat penerima melalui PT. Pos Indonesia, bagi yang tidak memiliki rekening di bank.

4. Pembebasan Biaya Listrik (Program Non-reguler)

Sumber dana: –

Wilayah program: Indonesia

Dasar Peraturan: Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona.

Syarat:

  • Warga yang memiliki kapasitas listrik 450 kV;
  • Warga pengguna listrik berkapasitas 900 VA.

Bentuk bantuan: Pembebasan biaya dan potongan 50%

Besaran bantuan: –

Durasi waktu bantuan:  3 bulan (April – Juni 2020)

Kuota: 24 juta pengguna

Cara penyaluran:

  1. Menurut Perusahaan Listrik Negara PLN, pengguna kapasitas 450 kV pascabayar dapat menikmati pembebasan biaya secara langsung. Sedangkan, pengguna prabayar, atau para pengguna token, dapat memperoleh keringanan dengan mengirimkan nomor ID pelanggan ke nomor WhatsApp 08122123123;
  2. Akses website PLN, http://www.pln.co.id menggunakan ID pelanggan. Setelah registrasi dilakukan, pengguna listrik dapat menikmati pembebasan biaya langsung selama tiga bulan;
  3. Untuk mendapatkan keringanan, pelanggan kapasitas 900 VA pascabayar hanya perlu membayar 50 persen dari biaya tagihan biasa;
  4. Pengguna token cukup mengakses melalui http://www.pln.co.id atau nomor WhatsApp 08122123123. Potongan diberikan terhitung dari pemakaian bulanan tertinggi dalam tiga bulan terakhir.

5. Kartu Prakerja (Program Reguler)

Sumber dana: APBN

Wilayah program: Indonesia

Dasar Peraturan: Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja

Syarat:

  • WNI berusia di atas 18 tahun dan tidak sedang menempuh program pendidikan
  • Pekerja yang terdampak Covid-19, korban PHK (prioritas)

Bentuk bantuan: Pelatihan dan insentif

Besaran bantuan: Rp 1.000.000,-/pelatihan, Insentif Rp 600.000,-/bulan + insentif survei kebekerjaan Rp 150.000,-

Durasi waktu bantuan:  Insentif selama 4 bulan, setelah selesai pelatihan

Kuota: 5,6 juta orang

Cara pendaftaran:

  1. Proses pendaftaran dapat diakses melalui situs prakerja.go.id.
  2. Jika berhasil mendaftarkan diri, pelamar akan mendapatkan kode yang terdiri atas 16 digit angka. Angka itu yang menjadi identitas akun peserta.
  3. Peserta juga akan mendapat saldo sebesar Rp 1 juta yang tersedia di dashboard akun.
  4. Saldo tersebut dapat digunakan peserta untuk mengikuti pelatihan kerja yang disediakan delapan platform yang telah ditunjuk pemerintah.

Cara penyaluran:

  1. Setelah mengikuti pelatihan kerja, para peserta berhak mendapatkan dana insentif sebesar Rp 600 ribu.
  2. Dana itu akan cair setelah lima hari peserta menghabiskan masa pelatihan. Dana ditransfer langsung ke rekening perta selama empat bulan.
  3. Insentif tambahan bernama survei keberkerjaan sebesar Rp 150 ribu juga akan diberikan kepada peserta.

6. Penambahan Peserta Program Keluarga Harapan (Program Reguler)

Sumber dana: APBN melalui Kemensos

Wilayah program: Indonesia

Dasar Peraturan: Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Syarat:

  • Keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin yang memiliki komponen kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.

Bentuk bantuan: Tunai

Besaran bantuan:

  1. Rp 250.000,-/bulan bagi ibu hamil dan anak usia 0-6 tahun,
  2. Rp 75.000,- /bulan bagi siswa-siswi SD,
  3. Rp 125.000,-/bulan bagi siswa-siswi SMP,
  4. Rp 125.000,-/bulan bagi siswa-siswi SMA.
  5. Bagi Penyandang Disabilitas berat dan peserta program berusia 70 tahun ke atas mendapat Rp 200.000,-/bulan.

Durasi waktu bantuan:  April – Desember 2020

Kuota: 10 juta keluarga penerima manfaat

Cara penyaluran:

  1. Bantuan akan ditransfer kepada bank-bank Himbara seperti BRI, BNI, BTN, dan Mandiri. Para peserta akan dibantu para pendamping PKH untuk mencairkan uang tersebut.

7. Kartu Sembako (Program Reguler)

Sumber dana: APBN

Wilayah program: Indonesia

Dasar Peraturan: Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai. Namun, sejak Februari 2020 ini program tersebut berganti nama menjadi Kartu Sembako Murah..

Syarat:

  • lapor kepada RT/RW atau aparatur kelurahan.
  • Calon penerima manfaat akan mendapat nomor registrasi.
  • Setelah itu, penerima manfaat akan didaftarkan untuk mendapat rekening bank Himbara.

Bentuk bantuan: Tunai

Besaran bantuan: Rp 200.000,-/bulan

Durasi waktu bantuan:  April – September 2020

Kuota: 20 juta keluarga penerima manfaat

Cara penyaluran:

  1. Setelah proses verifikasi data dan registrasi di bank himbara, peserta akan mendapat kartu berisi saldo.
  2. Mendapat saldo awal Rp 150 ribu per bulan menjadi Rp 200 ribu per bulan.
  3. Tambahan nilai saldo ini berlaku mulai April sampai September 2020.
  4. Penerima manfaat bisa membelanjakan uang bantuan tersebut di e-Warong yang telah bekerja sama dengan pihak bank penyalur.

Eksplorasi konten lain dari AIDRAN

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca