Mayoritas website pemerintah dan universitas di Indonesia tidak ramah difabel
Mahalli, Universitas Brawijaya Aksesibilitas website dan konten digital bagi kelompok difabel di Indonesia masih rendah. Indeks Internet Inklusif menempatkan Indonesia…
Australia-Indonesia Disability Research and Advocacy Network
Mahalli, Universitas Brawijaya Aksesibilitas website dan konten digital bagi kelompok difabel di Indonesia masih rendah. Indeks Internet Inklusif menempatkan Indonesia…
Luthfi T. Dzulfikar, The Conversation Hingga saat ini, banyak penyandang disabilitas di Indonesia kesulitan mengenyam bangku pendidikan tinggi. Pada awal…
Jum’at, 30 April 2021 lalu, Australia-Indonesia Disability Research and Advocacy Network (AIDRAN), Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah, dan Jaringan…
Seminar-seminar berbasis Online tidak menguntungkan seluruh pihak. Hal ini karena banyak penyelenggara yang tidak mengedepankan pentingnya membuat suasana seminar dapat…
Pada 5 Oktober 2020, DPR dan Presiden resmi menyepakati untuk mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. UU Cipta Kerja dibentuk di tengah penolakan besar dari masyarakat. Penyandang Disabilitas, sebagai bagian dari masyarakat dan warga negara Indonesia, memiliki kedudukan yang setara untuk menyatakan sikap karena UU ini juga akan mengikat para penyandang disabilitas.
Penyandang disabilitas termasuk salah satu kelompok rentan yang paling terdampak Covid-19. Dampak tersebut terlihat dalam banyak aspek, mulai dari ekonomi, kesehatan, hingga pendidikan. Pandemi memperparah keadaan penyandang disabilitas yang memang kesulitan meskipun di masa sebelum pandemi. Dalam usaha menanggulangi kesulitan di masa pandemi pun kebijakan-kebijakan struktural dan praktiknya masih belum terkategori inklusif bagi penyandang disabilitas.
Teman-teman pemuda dan pemudi dengan disabilitas merefleksikan pengertian mereka tentang kemerdekaan. Tentu pengertian tersebut berdasar pengalaman dan pemahaman mereka. Apa kata mereka?